PENYAKIT
PARU OBSTRUKTIF KRONIK (PPOK)
PPOK merupakan salah satu gangguan
pernapasan yang akan semakin sering dijumpai di masa mendatang di Indonesia,
mengingat makin bertambahnya rerata umur orang Indonesia, bertambahnya jumlah
perokok dan bertambahnya polusi udara.
DEFINISI
PPOK adalah penyakit paru kronik yang ditandai oleh hambatan aliran udara
di saluran napas yang bersifat progresif nonreversibel atau reversibel parsial.
PPOK terdiri atas bronkitis kronis dan emfisema atau gabungan keduanya. Bronkitis
kronis adalah kelainan saluran napas yang ditandai oleh batuk kronik
berdahak minimal 3 bulan dalam setahun, sekurang-kurangnya dua tahun
berturut-turut, tidak disebabkan penyakit lainnya. Emfisema adalah
kelainan anatomis paru yang ditandai oleh pelebaran rongga udara distal
bronkiolus terminal, disertai kerusakan dinding alveoli.
FAKTOR RISIKO
Kebiasaan merokok merupakan satu-satunya penyebab terpenting, jauh lebih
penting dari penyebab lainnya. Penyebab lain adalah riwayat terpajan polusi
udara (lingkungan dan tempat kerja), hipereaktiviti bronkus, riwayat infeksi
saluran napas bawah berulang, defisiensi alfa-1 anti tripsin, jenis kelamin
laki-laki dan ras (kulit putih lebih berisiko).
PATOGENESIS
Pada bronkitis kronis terdapat pembesaran kelenjar mukosa bronkus,
metaplasia sel goblet, inflamasi, hipertrofi otot polos pernapasan dan distorsi
akibat fibrosis. Pada emfisema ditandai oleh pelebaran rongga udara distal
bronkiolus terminal disertai kerusakan dinding alveoli. Obstruksi
saluran napas pada PPOK bersifat ireversibel dan terjadi karena perubahan
struktural pada saluran napas kecil yaitu inflamasi, fibrosis, metaplasi sel
goblet dan hipertropi otot polos penyebab utama obstruksi jalan napas.
DIAGNOSIS
Gejala dan tanda PPOK sangat bervariasi mulai dari tanpa gejala, gejala
ringan hingga gejala berat. Diagnosis PPOK ditegakkan dengan melakukan
pemeriksaan yang terarah dan sistematis meliputi gambaran klinis (anamnesis dan
pemeriksaan fisis) dan pemeriksaan penunjang baik yang bersifat rutin maupun
pemeriksaan khusus.
